Dinas Ketenagakerjaan Tapanuli Utara dibentuk berdasarkan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara dan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara yang menyebutkan Dinas Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Dinas Ketenagakerjaan mempunyai tugas:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  3. Pembinaan dan fasilitasi bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  4. Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;